Dewan (Pastoral) Paroki
Kitab Hukum Kanonik (Kan. 536 §1) mendefinisikan Dewan (Pastoral)
Paroki sebagai “dewan pastoral yang diketuai oleh pastor paroki; dalam dewan
pastoral itu, kaum beriman Kristiani, bersama dengan mereka yang berdasarkan
jabatannya mengambil bagian dalam reksa pastoral di paroki, hendaknya
memberikan bantuannya untuk mengembangkan kegiatan pastoral”.
Dari rumusan di atas – sebagai
pengertian dari Dewan (Pastoral) Paroki – kelihatan ada dua hal pokok yang
ingin ditekankan. Pertama, Dewan
(Pastoral) Paroki mencerminkan fungsi dan dinamika pelayanan dan pengembangan
seluruh jemaat sehingga semakin hidup dalam Kristus. Kedua, Dewan (Pastoral) Paroki mendukung dan mempermudah
terwujudnya persekutuan jemaat beriman walau di dalamnya ada bermacam-macam
tanggung jawab dan karisma anugerah Roh Kudus.
rm.
jenli, scj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar