Minggu, 15 Januari 2017

Dewan (Pastoral) Paroki

Kitab Hukum Kanonik (Kan. 536 §1) mendefinisikan Dewan (Pastoral) Paroki sebagai “dewan pastoral yang diketuai oleh pastor paroki; dalam dewan pastoral itu, kaum beriman Kristiani, bersama dengan mereka yang berdasarkan jabatannya mengambil bagian dalam reksa pastoral di paroki, hendaknya memberikan bantuannya untuk mengembangkan kegiatan pastoral”.
Dari rumusan di atas – sebagai pengertian dari Dewan (Pastoral) Paroki – kelihatan ada dua hal pokok yang ingin ditekankan. Pertama, Dewan (Pastoral) Paroki mencerminkan fungsi dan dinamika pelayanan dan pengembangan seluruh jemaat sehingga semakin hidup dalam Kristus. Kedua, Dewan (Pastoral) Paroki mendukung dan mempermudah terwujudnya persekutuan jemaat beriman walau di dalamnya ada bermacam-macam tanggung jawab dan karisma anugerah Roh Kudus.


rm. jenli, scj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

La présence de Dieu qui accompagne toujours nos vies est un mystère. Sa présence réelle qu'Il soit là ou ici, nous ne pourrons peut-être...