Prodiakon
Istilah “Prodiakon” adalah kata bentukan dari
kata 'pro’ (kata Latin 'yang berarti
'demi'), dan kata 'diakon' (yang
berarti 'melayani'). Dengan demikian, kata 'prodiakon' dapat diartikan sebagai
'untuk melayani'; ini berkaitan dengan tugas-tugasnya yang adalah untuk
melayani umat dalam berbagai kepentingan yang berkaitan dengan kehidupan
beragamanya.
Sebutan 'prodiakon' merupakan pilihan sebutan
yang digunakan sejak tahun 1985. Sebelumnya, digunakan sebutan 'diakon awam'
(1966) atau 'diakon paroki' (1983) yang diberlakukan di Keuskupan Agung
Semarang. Kini, sebutan 'prodiakon' berlaku di seluruh Gereja di Indonesia. Di
luar Indonesia tidak dikenal sebutan seperti itu, namun hanya sebagai pembantu
penerimaan komuni saja.
frd.
jenli, scj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar