Paroki
Paroki adalah umat beriman Katolik yang
dibentuk secara tetap di dalam suatu keuskupan dan reksa pastoralnya
dipercayakan kepada romo paroki sebagai gembala (perwakilan uskup). Paroki
merupakan badan hukum gerejani – yang biasanya juga badan hukum negara – yang
didirikan, ditiadakan atau diubah oleh uskup setelah mendengarkan pertimbangan
dari dewan imam dalam suatu keuskupan. Agar lebih efisien, reksa pastoral
dibantu oleh imam (selain romo paroki), diakon dan biarawan/wati atau awam.
rm.
jenli, scj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar